BPIP Minta Maaf, Tegaskan Tak Melakukan Pemaksaan Lepas Jilbab saat Pengukuhan Paskibra
BPIP menyebut pihaknya tidak memaksakan para anggota Paskibraka yang berjumlah 18 orang itu untuk melepas jilbabnya tersebut melainkan atas sukarela.
Editor: Dewi Agustina
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi isu mengenai petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 wanita yang diminta untuk melepas hijab.
Aris mengatakan jika terbukti benar terjadi, tindakan ini merupakan bentuk tindakan intoleransi dan diskriminatif.
Bahkan, Aris mengatakan tindakan ini berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi, dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris.
KPAI, kata Aris, telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodir asas dan prinsip dasar perlindungan anak, serta terlalu umum, tidak mengakomodir nilai-nilai keberagaman.
Selain itu, dalam lampiran standar pakaian paskibraka tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model.
"KPAI berpandangan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, intoleransi dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera," katanya.
Padahal, kata Aris, dalam pasal 6 UU Perlindungan Anak, anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Selain itu, anggota paskibraka berstatus pelajar, maka kegiatan mereka juga dilindungi Permendikbud 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa peserta didik harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk intoleransi, serta kebijakan yang diskriminatif, baik di dalam maupun di luar, dalam kegiatan atau program satuan pendidikan.
"Atas dasar fakta dan telaah kebijakan tersebut, KPAI merekomendasikan (1) BPIP meninjau ulang SK standar pakaian paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab, sehingga dapat menjadi pilihan anggota paskibraka," ucap Aris.
BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non-diskriminasi, serta nilai keberagaman, yang merupakan pengamalan nilai Pancasila.
"Memastikan tidak terjadi praktik pemaksaan copot jilbab bagi anggota paskibraka perempuan, yang merupakan upaya menjaga dan mengamalkan nilai ajaran agama yang diyakini," pungkasnya. (Tribun Network/den/fah/wly)