Jokowi Beri Penghargaan ke 64 Tokoh, Eks Kapolri Idham Azis Terima Bintang Mahaputera Adipradana
Idham Aziz yang lahir Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Januari 1963 merupakan lulusan Akpol angkatan 1988 dan menjabat sebagai Kapolri pada periode
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 64 tokoh bangsa atas kontribusinya dalam berbagai bidang selama masa pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.
Adapun penganugerahan itu tanda jasa dan kehormatan yang merupakan rangkaian dari Hari Kemerdekaan Ke-79 RI tersebut dipimpin secara langsung Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Dari 64 orang tokoh bangsa, satu di antaranya yakni mantan Kapolri Jenderal (purn) Idham Azis yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.
Bintang Mahaputera Adipradana adalah tanda kehormatan bintang kehormatan yang diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Idham Aziz yang lahir Kendari, Sulawesi Tenggara pada 30 Januari 1963 merupakan lulusan Akpol angkatan 1988 dan menjabat sebagai Kapolri pada periode 1 November 2019 – 27 Januari 2021.
Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui sejumlah Keputusan Presiden, yakni Keppres 103/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, Keppres 104/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama.
Selanjutnya, Keppres 105/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Keppres 106/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Keppres 107/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma, Keppres 108/TK/TH 2024 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang.
"Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) itu mengatakan para tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ujar Hadi dalam keterangan Sekretariat Presiden, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Dokter Muda Undip Diduga Bunuh Diri Karena Dibully Senior, DPR Minta Polisi Turun Tangan
Adapun daftar penerima anugerah Tanda Jasa dan Kehormatan Republik Indonesia dari Presiden Jokowi sebagai berikut:
1. Medali Kepeloporan:
- Pendiri Media Group Surya Paloh
2. Bintang Republik Indonesia Utama: