Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Menko Polkam Budi Gunawan: Jaga Marwah Presiden
Menko Polkam Budi Gunawan Jokowi masuk dalam daftar finalis Person of The Year 2024 kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi OCCRP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara soal Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi masuk dalam daftar finalis Person of The Year 2024 kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menjawab pertanyaan wartawan, Budi Gunawan mengatakan bagaimanapun presiden adalah warga negara terbaik di setiap negara.
Sehingga, legasinya tetap harus dihargai.
Hal itu disampaikannya usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
"Ya biar bagaimana pun Presiden itu kan warga negara terbaik di setiap negara. Kita harus menghargai legacy beliau. Dan kita harus jaga betul marwah presiden," ucap Budi.
"Jangan berpolemik terbawa ke sana. Yang penting kita jaga kerukunan, persatuan kita. Dan juga (marwah) mantan-mantan presiden kita. Jadi Presiden itu kan (warga negara) yang terbaik," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Ditusuk Gerombolan Pemuda di Bekasi, Alami Luka di Perut
Diberitakan sebelumnya, KPK juga telah angkat bicara terkait hal tersebut.
KPK menyatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons masuknya nama Jokowi sebagai nominasi salah satu pemimpin terkorup versi OCCRP.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Tessa dalam keterangannya pada Kamis (2/1/2025).
KPK juga mempersilahkan pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Daftar 23 Donatur Lembaga OCCRP yang Rilis Jokowi Tokoh Terkorup 2024
"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.
Selain itu, diberitakan sebelumnua Jokowi pun sudah berbicara mengenai hal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.