Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Johannes Rettob Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan?

Ia juga memandang jika tindak pidana asal tidak terbukti, maka seseorang tak bisa disebut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kasus Korupsi Johannes Rettob Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan?
Istimewa
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IUKI), Mompang Lycurgus Panggabean, mengaku heran dengan aksi unjuk rasa massa di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jayapura ayng menuntut Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, dijadikan tersangka.

Majelis kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ia menjelaskan, Johannes Rettob pernah diperiksa Polda Papua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tetapi, dari pemeriksaan tidak ada temuan. JR dijadikan tersangka dan mengajukan permohonan praperadilan sesuai haknya sebagaimana diatur KUHAP dan putusan-putusan MK.

Baca juga: Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M

Saat gugatan diputus, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, sehingga putusan hakim praperadilan menyatakan gugatan praperadilan gugur.

Setelah diadili Pengadilan Tipikor di Jayapura, JR dinyatakan bebas.

BERITA TERKAIT

Jaksa tidak terima dan mengajukan upaya hukum. MA menolak kasasi penuntut umum sehingga putusan bebas berkekuatan hukum tetap.

“Apalagi yang dipermasalahkan pendemo jika jalur hukum sudah dilakukan sampai kekuasaan yudisial tertinggi yaitu MA?" ujarnya dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Dan menurutnya, tindakan pendemo jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum bisa menindak.

Ia juga memandang jika tindak pidana asal tidak terbukti, maka seseorang tak bisa disebut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jayapura telah memutus Johannes Rettob tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 17 Oktober 2023, majelis hakim membebaskan Johannes Rettob dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Johannes Rettob dituntut 18,5 tahun penjara.

Belakangan muncul aksi unjuk rasa di kejaksaan Papua dan Jakarta, yang menuntut proses hukum dugaan TPPU dari Johannes Rettob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas