Kuasa Hukum: Anwar Usman Tak Masalah Tidak Jadi Ketua MK Kembali
Anwar Usman tidak mempersoalkan putusan PTUN Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan jabatannya sebagai Ketua MK dikembalikan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Anwar Usman buka suara mengenai gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
Diketahui, Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, menyatakan membatalkan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Kuasa hukum Anwar Usman, Alex Candra, mengatakan kliennya tidak mempersoalkan mengenai tidak dikembalikannya sebagai pimpinan MK kembali.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman untuk Dipulihkan sebagai Ketua MK
"(Tak dikembalikan sebagai Ketua MK) Kalau itu sih tidak terlalu menjadi persoalan ya," kata Alex saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).
Alex mengatakan poin penting Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk memulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi.
"Tentunya yang menjadi poin penting buat klien kami, Pak Anwar Usman, adalah tentang pemulihan harkat dan martabatnya beliau sebagai hakim konstitusi. Itu yang paling penting," jelasnya.
Ia mengatakan, persoalan pokok yang menjadi landasan adanya gugatan Anwar Usman ini karena penjatuhan sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Di mana kemudian, dalam putusan PTUN tersebut juga telah menyatakan MKMK dalam menjatuhkan dan menerbitkan putusan MKMK terhadap klien kami, Pak Anwar Usman, itu juga melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023," jelasnya.
"Sehingga putusan MKMK tersebut juga menjadi cacat," ujar Alex.
Baca juga: Sekjen PDIP Curiga Ada Intervensi Hukum di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, PTUN Jakarta mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan MKMK dalam menjatuhkan putusan berupa sanksi etik berat terhadap Anwar Usman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal itu dikarenakan, jika merujuk pada ketentuan PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pasal 41 berbunyi: