Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghentian Sementara Program Studi Anestesi Undip Terkait Dugaan Perundungan Disorot

Penghentian sementara Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP  Dr Karyadi Semarang mendapat sorotan ADHKI

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penghentian Sementara Program Studi Anestesi Undip Terkait Dugaan Perundungan Disorot
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Fx Ismanto
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasse mengunjungi Kantor Redaksi Tribunnews, Rabu (24/6/2015) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian sementara Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr Karyadi Semarang mendapat sorotan dari Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia (ADHKI).

Diketahui Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 pada 14 Agustus 2024 yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr Azhar Jaya.

Surat berisikan tentang penghentian Program Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.

Penghentian sementara Program Studi Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang dilakukan menindaklanjuti meninggalnya dr Aulia Risma Lestari yang sedang menjalani program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Dokter Aulia Risma Lestari ditemukan di kamar indekos Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024).

Menyeruak isu bila kematian dokter RSUD Kardinah Kota Tegal tersebut diduga mengakhiri hidup karena mengalami perundungan dari seniornya.

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengatakan menduga ada pelanggaran administrasi dalam Penghentian sementara Program Studi Anestesi Undip di RSUP  Dr Karyadi Semarang.

BERITA REKOMENDASI

Kata dia, izin program studi dikeluarkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti setelah melalui penelitian seksama.

"Dengan demikian penutupan Prodi seharusnya juga oleh yang berhak dan memiliki kewenangan menerbitkan izin," kata Nasser kepada Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).

Menurut Nasser, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara Program Studi Anestesi Undip.

Ia pun melihat, penghentian sementara program studi anestasi Undip tersebut hanya didasarkan pada laporan tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif dalam melihat persoalan yang terjadi.

"Dalam surat ini alasan  pemberhentian dikaitkan dengan dugaan terjadinya perundungan di Program Studi Anestesi Undip yang ada di RSUP  Dr Karyadi Semarang yang menyebabkan terjadinya bunuh diri pada salah satu peserta didik di sana," katanya.


Nasser menilai keputusan Kemenkes tidak hati-hati, tidak teliti, dan ceroboh.

Kata dia, dari penelitian cepat yang dilakukan di lapangan, Aulia Risma merupakan  mahasiswa semester 6.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas