Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Perintahkan Paskibraka Tak Pakai Jilbab, DPR Tegaskan BPIP Tak Punya Wewenang

DPR menegaskan BPIP tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan anggota Paskibraka 2024 melepaskan jilbab ketika bertugas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perintahkan Paskibraka Tak Pakai Jilbab, DPR Tegaskan BPIP Tak Punya Wewenang
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN). DPR menegaskan BPIP tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan anggota Paskibraka 2024 melepaskan jilbab ketika bertugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi sorotan setelah lembaga negara tersebut memerintahkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab ketika upacara pengukuhan yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan infromasi yang beredar, ada 18 siswi yang menjadi anggota Paskibraka melepaskan jilbab ketika dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut bahwa dilepasnya jilbab tersebut merupakan kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang sudah ada.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian pada Rabu (14/8/2024).

Selain itu, Yudian juga mengungkapkan setiap calon Paskibraka tahun 2024 telah menandatangani pernyataan soal tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," ujarnya.

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

DPR Sebut BPIP Tak Punya Wewenang, Minta Anggota Paskibraka Kembali Gunakan Jilbab

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama.

Adapun hal tersebut, kata Fikri, telah dilindungi oleh HAM dan Pancasila.

"Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya dikutip dari laman DPR.

Baca juga: 18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan

Di sisi lain, Fikri menegaskan BPIP tidak berwenang untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan seseorang seperti siswi yang berjilbab ketika menjadi anggota Paskibraka 2024.

Dia meminta agar BPIP lebih memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi Paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah.

Fikri meminta, berkaca dari peristiwa ini, agar pengelolaannya kembali dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora," tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda meminta agar anggota Paskibraka yang sebelumnya harus melepas jilbab saat pengukuhan kembali dipakai saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 nanti.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas