Perintahkan Paskibraka Tak Pakai Jilbab, DPR Tegaskan BPIP Tak Punya Wewenang
DPR menegaskan BPIP tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan anggota Paskibraka 2024 melepaskan jilbab ketika bertugas.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi sorotan setelah lembaga negara tersebut memerintahkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab ketika upacara pengukuhan yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan infromasi yang beredar, ada 18 siswi yang menjadi anggota Paskibraka melepaskan jilbab ketika dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menyebut bahwa dilepasnya jilbab tersebut merupakan kesukarelaan dalam rangka mematuhi peraturan yang sudah ada.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian pada Rabu (14/8/2024).
Selain itu, Yudian juga mengungkapkan setiap calon Paskibraka tahun 2024 telah menandatangani pernyataan soal tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," ujarnya.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
DPR Sebut BPIP Tak Punya Wewenang, Minta Anggota Paskibraka Kembali Gunakan Jilbab
Menanggapi aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengungkapkan pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama.
Adapun hal tersebut, kata Fikri, telah dilindungi oleh HAM dan Pancasila.
"Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya dikutip dari laman DPR.
Baca juga: 18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan
Di sisi lain, Fikri menegaskan BPIP tidak berwenang untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan seseorang seperti siswi yang berjilbab ketika menjadi anggota Paskibraka 2024.
Dia meminta agar BPIP lebih memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi Paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah.
Fikri meminta, berkaca dari peristiwa ini, agar pengelolaannya kembali dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda meminta agar anggota Paskibraka yang sebelumnya harus melepas jilbab saat pengukuhan kembali dipakai saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 nanti.
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," katanya.
Selanjutnya, Syaiful Huda menilai adanya multiinterpretasi di dalam tubuh BPIP terkait penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka.
"Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)