Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Nasib Cut Intan Nabila, Dyah Roro Esti: Pelaku KDRT Tak Bisa Ditoleransi

Dyah Roro menilai kasus kekerasan tak dapat ditoleransi sedikitpun. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari pihak penegak hukum serta masyarakat.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Willem Jonata
zoom-in Prihatin Nasib Cut Intan Nabila, Dyah Roro Esti: Pelaku KDRT Tak Bisa Ditoleransi
Tribunnews.com
Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan EP Gultom 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti mengecam secara tegas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya. 

Ia mengatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan tidak dapat ditoleransi sedikitpun dan hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak penegak hukum serta masyarakat.

“Saya turut prihatin dan mengecam secara tegas tindakan KDRT yang diderita oleh Cut Intan Nabila, dan saya rasa para perempuan lainnya yang belum berani cerita, selain itu dibutuhkan tindakan serius dari para penegak hukum termasuk polisi dalam menangani kasus ini,” tutur Dyah Roro Esti.

Dyah Roro Esti menekankan kepada seluruh kaum perempuan lainnya yang kemungkinan mendapatkan kasus serupa seperti Cut Intan Nabila, diberikan keberanian penuh dalam mengungkapkan kasusnya di mata publik. 

Pengungkapan kasus tersebut akan memberikan sanksi sosial serta membuat para pelaku jera sehingga harapannya akan mengurangi kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi serta perkembangan terbaru dari kasus KDRT ini, suami Cut Intan Nabila yaitu Armor Toreador telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Berita Rekomendasi

Armor dibekuk di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa siang (13/8/2024) sekitar pukul 13.45 WIB.

Dyah Roro Esti mendesak para penegak hukum dalam hal ini kepolisian memberikan tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku KDRT. 

Baca juga: Tanggapan Psikolog soal Cut Intan Nabila yang Jadi Korban KDRT Suami, Singgung Rasa Ketakutan

Terlebih telah adanya peraturan terkait hukuman dan sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik dalam UU No. 23 Tahun 2004.

Selain itu, Dyah Roro Esti menekankan keadilan dan perlindungan kepada Cut Intan Nabila kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas