Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani memberi nama Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kontak WhatsApp pribadinya dengan inisial MD.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Diberi Nama MD di WhatsApp Fify Mulyani
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh usai menjalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). 

"Kan kalau misalnya Gazalba Saleh kan harusnya 'GS' itu, ini kenapa MD?" cecar Jaksa ke Fify.

Mendapat pertanyaan Jaksa, Fify pun berdalih bahwa singkatan yang disematkan untuk Gazalba Saleh di akun WhatsApp-nya merupakan hal biasa.

Meski begitu ia memastikan bahwa sosok MD yang ia tulis di WhatsApp-nya itu merupakan Gazalba Saleh.




"Engga, saya engga pernah menulis MD. Tapi saya kan kalau di kami itu apa ya, kalau saya sih singkatan-singkatan biasa. Iya (MD adalah Gazalba Saleh)," pungkasnya.

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

BERITA TERKAIT

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas