Uang Timah Miliaran Rupiah Harvey Moeis Mengalir ke Rekening Sandra Dewi
Harvey Moeis mentranfer uang hasil korupsi timah ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli 88 tas mewah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Uang hasil korupsi timah miliaran rupiah terdakwa Harvey Moeis mengalir ke rekening istrinya, Sandra Dewi.
Fakta tersebut diungkap tim jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.
Adapun perusahaan smelter yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa hingga PT Tinindo Internusa.
"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," demikian kata jaksa.
Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat terdakwa lainnya, Helena Lim atau ke PT Quantum Skyline Exchange.
Uang tersebut dibungkus untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
"Mekanisme pengiriman uang seolah-olah Corporate Social Responsibility sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton dari masing-masing perusahaan smelter swasta dilakukan dengan cara transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange," ujar jaksa.
Uang tersebut diubah dalam bentuk valuta asing kemudian diserahkan Helena Lim kepada istri Dirut PT RBT yang bernama Anggreini di rumah Jalan Gunarwarman nomor 31-33 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Kemudian terdakwa HARVEY MOEIS mengambil uang tersebut," kata jaksa di dalam dakwaannya.
Selain mengubah bentuk uang pengamanan ke dalam valuta asing, Harvey juga disebut-sebut menyamarkannya dengan cara mentransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange ke berbagai rekening.
Baca juga: Harvey Moeis Transfer Sandra Dewi Uang dari PT Quantum, Dibelikan 88 Tas Mewah hingga 1,2 Kg Emas
Termasuk salah satunya rekening-rekening milik Sandra Dewi.
"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diantaranya ke rekening: Sandra Dewi selaku istri terdakwa HARVEY MOEIS pada bank swasta atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp 3.150.000.000," kata jaksa.
Uang juga ditransfer ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi yang bernama Ratih Purnamasari senilai Rp 80 juta untuk ebutuhan pribadi istrinya.
"Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi pada Bank BCA nomor 7140071735 atas nama Ratih Purnamasari sejumlah Rp 80.000.000 untuk keperluan Sandra Dewi," ujar jaksa.
Dalam penyelidikan, uang tersebut juga ditransfer ke rekening Harvey Moeis dengan nominal sebagai berikut.
- Pada Bank BCA nomor rekening 00064066699 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 6.711.215.000;
- Pada Bank BCA nomor rekening 0064099988 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 2.746.646.999;
- Pada Bank BCA nomor rekening 05025109993 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 32.117.657.062; dan
- Pada Bank BCA nomor rekening 06010160411 atas nama HARVEY MOEIS seluruhnya sebesar Rp 5.563.625.000.
Beli Tas Mewah dan Emas
Uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Termasuk membeli 88 tas mewah.
Tas mewah tersebut bermerek Louis Vuitton, Hermes, Chanel hingga Dior.
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa atas pembelian 141 perhiasan emas seberat 1.282 gram.
Harvey juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi. Di antaranya uang asing USD 400.000 dan 1 buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram.
Dalam perkara ini, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan TPPU.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla/Rahmat Fajar Nugraha