Yandri Susanto Terkejut, Tak Pernah Menyangka Dapat Anugerah Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi
Yandri tidak pernah menyangka dalam perjalanan hidupnya akan memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan dari negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Salah satu yang memperoleh tanda jasa yakni Wakil Ketua MPR Yandri Susanto. Ia mendapatkan bintang jasa utama dari Presiden.
Baca juga: Yandri Susanto Dorong Saudi Perbaiki Ekosistem Penyelenggaraan Haji
Yandri mengaku terkejut memperoleh tanda jasa dari Presiden langsung.
Ia tidak pernah menyangka dalam perjalanan hidupnya akan memperoleh tanda jasa dan tanda kehormatan dari negara.
"Ya ini surprise. Bagi saya dalam sejarah hidup saya ini luar biasa tidak pernah menyangka, ya itu lah hidup. Dengan kita berbuat baik, dengan kita berusaha maksimal usaha tidak mengingkari hasil," kata Yandri di Istana.
Yandri bersyukur mendapatkan anugerah bintang jasa utama.
Penghargaan tersebut akan menjadi penyemangat untuk terus berbakti bagi bangsa dan negara.
"Ini merupakan anugerah buat saya sebagai pengabdian yang terus menerus terhadap bangsa dan negara. Tentu ini sebagai penyemangat saya untuk terus berbuat yang terbaik buat bangsa dan negara, buat seluruh rakyat Indonesia sehingga pemicu dan pemacu hari ini itu bisa berbuat yang lebih baik di masa masa yang akan datang," katanya.
Sebelumnya dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada para tokoh, pejabat negara atau mantan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Terdapat 64 tokoh yang mendapatkan penganugerahan di antaranya Bintang Republik Indonesia, Medali Kepeloporan, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 103, 104,106,106,107,108 TK Tahun 2024.
Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.