Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Yaqut Soal Polemik Larangan Paskibraka Pakai Jilbab: Hijab Itu Hak Orang, Harus Dihormati

Menag Yaqut Cholil Qoumas merespons polemik petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 diminta melepas hijab saat bertugas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menag Yaqut Soal Polemik Larangan Paskibraka Pakai Jilbab: Hijab Itu Hak Orang, Harus Dihormati
Media Center Haji/MCH 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas merespons polemik petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 diminta melepas hijab saat bertugas.

Yaqut menegaskan, memakai hijab merupakan hak seseorang yang harus dihormati. "Hijab itu hak. orang pakai jilbab nih mbak, ini hak. Namanya hak ya kita harus hormati," kata Yaqut di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Semula, larangan pasukan Paskibraka mengenakan jilbab saat bertugas dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta Paskibraka perempuan menandatangani surat pernyataan kesediaan melepas jilbab.

dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.

Dalam Lampiran Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, pada nomor 4 poin (c) disebutkan, ukuran rambut bagi Paskibraka putri yaitu 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang dan pada nomor 5 gambar (1) terdapat visualisasi gambar yang hanya menampilkan Paskibraka putri tanpa jilbab.

Baca juga: Curhat Orangtua Paskibraka yang Diminta Lepas Jilbab, Lihat Wajah Putrinya Tegang Saat Pengukuhan

Ketika larangan ini kemudian menjadi kontroversi dan mengundang reaksi keras tokoh agama dan masyarakat, akhirnya diperbolehkan.

BERITA REKOMENDASI

"Kepala BPIP sudah menjelaskan ya," ujar Menag Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas