Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Pekan Depan

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menyusul Harvey Moeis menjalani sidang perdana pada Rabu (21/7/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Susul Harvey Moeis, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah Rabu Pekan Depan
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah akan kembali menambah deret terdakwa.

Setelah tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung dan Harvey Moeis, giliran Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim duduk di kursi pesakitan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Helena Lim pada pekan depan, tepatnya Rabu (21/7/2024).

Helena Lim akan duduk di kursi terdakwa untuk pertama kalinya dan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

"Terdakwa: Helena. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Perkara timah atas nama Helena Lim ini teregister di PN Jakarta Pusat sejak Selasa (13/8/2024) dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Harvey Moeis Pakai Money Changer Milik Crazy Rich Helena Lim Tampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lima hakim akan mengadili perkara tersebut, dipimpin Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Adapun duduk sebagai Hakim Anggota ialah Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Helena Lim, pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga akan menggelar sidang perdana bagi dua terdakwa dalam perkara timah, yakni Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Perkara mereka masing-masing teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dan 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Harvey Moeis & Helena Lim dapat Rp 420 Miliar, Disamarkan Lewat CSR

"Terdakwa: Suparta. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."

"Terdakwa: Reza Andriansyah. Rabu, 21 Agustus 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Sidang Pertama. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, total ada 23 orang yang sudah dijerat Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini sudah ada 23 orang terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah.

Berikut 23 tersangka kasus korupsi timah:

1. Toni Tamsil alias Akhi adik bos timah Bangka Belitung, Tamron alias Aon.
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Supianto (SPT) Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
23. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan yang terkena TPPU, dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas