Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usman Hamid Kritik Permintaan Maaf Jokowi: Untuk Kesalahan yang Mana?

Usman Hamid mengkritik permintaan maaf yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR-DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usman Hamid Kritik Permintaan Maaf Jokowi: Untuk Kesalahan yang Mana?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). 

Jokowi meminta maaf menjelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Presiden RI pada saat Sidang Tahunan MPR-DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat (16/8/2024).

Tercatat, Jokowi mengucapkan maaf empat kali dalam pidatonya.

Awalnya, dia mengakui 10 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan kekurangan.




Jokowi juga menyadari kemungkinan dirinya alpa ketika menjadi presiden.

Untuk itu, ia mengucapkan permintaan maaf di akhir menjelang masa jabatannya sebagai Presiden RI berakhir.

"Oleh sebab itu, di penghujung masa jabatan ini, izinkan saya menyampaikan suara nurani terdalam kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali satu pun," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi mengucapkan empat kali permintaan maaf atas nama dirinya dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

BERITA TERKAIT

"Saya dan Prof Dr KH Maruf Amin mohon maaf. Mohon maaf untuk setiap hati yang mungkin kecewa, untuk setiap harapan yang mungkin belum bisa terwujud, untuk setiap cita-cita yang mungkin belum bisa tergapai," ujar Jokowi.

"Sekali lagi, kami mohon maaf. Kami mohon maaf. Ini adalah yang terbaik, yang bisa kami upayakan bagi rakyat Indonesia, bagi bangsa dan negara Indonesia," sambung Jokowi diiringi tepuk tangan peserta sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas