'Buku Pedoman' Unthulektomi Disorot, Diduga Ciptakan Kultur Bullying di Kalangan Dokter Spesialis
Buku Unthelektomi yang berisikan pedoman dokter spesialis saat jalani PPDS disorot usai kematian dokter muda Aulia, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa kematian Dokter Aulia Risma Lestari (30) yang bunuh diri diduga karena menjadi korban perundungan atau bullying masih menjadi perbincangan hangat.
Kini, beredar buku berjudul Unthulektomi yang berisikan pedoman dokter residen di media sosial.
Dalam buku tersebut, tertulis tugas junior ke senior dan sistem hierarki.
Buku tersebut pun menjadi sorotan setelah Aulia, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) diduga mengakhiri hidupnya karena tidak kuat mengalami bullying.
Adapun, isi 'buku pedoman' Unthulektomi yang bersampul merah itu berisikan aturan yang harus dilakukan calon dokter spesialis saat menjalani PPDS.
Di mana, tertulis mahasiswa semester 1 hanya boleh bertanya ke mahasiswa di atasnya.
"Hierarki bertanya, tanggung jawab, tugas: smtr 1 -> smtr 2 -> smtr 3, dst," tulis aturan dalam buku Unthulektomi, dikutip dari TribunJateng.com.
Tulisan lainnya berisikan soal peraturan bahwa junior harus datang lebih dulu dari senior.
Junior pun diwajibkan harus siap menerima tugas ekstra dari senior.
Dari informasi dihimpun, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebutkan akan melakukan investigasi atas dugaan buku pedoman tersebut.
Sementara itu, lewat keterangan tertulis, Rektor Undip Semarang, Suharmono, membantah kematian Aulia akibat terjadinya perundungan.
Baca juga: 5 Fakta Tewasnya Dokter Aulia: Hasil Visum hingga Buku Catatan Ditemukan di Kamar Kos
Suharmono mengatakan Aulia memiliki gangguan kesehatan, sehingga memengaruhi proses belajarnya itu.
"Almarhumah mempunya problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (15/8/2024).
Dia menjelaskan pula, korban merupakan penerima beasiswa sehingga secara administratif terikat dengan ketentuan pemberi beasiswa.