Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Akan Bebas Dari Lapas Pondok Bambu Minggu Pagi

Jessica Kumla Wongso, terpidana kasus kopi sianida bakal dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8/2024) pagi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Akan Bebas Dari Lapas Pondok Bambu Minggu Pagi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso akan bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna.

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.

Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil.

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas