Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida Akan Bebas Dari Lapas Pondok Bambu Minggu Pagi
Jessica Kumla Wongso, terpidana kasus kopi sianida bakal dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8/2024) pagi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumla Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida, bakal dikeluarkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8/2024) pagi.
Kuasa Hukum Jessica Kumaala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan dibebaskan dari Lapas Wanita Pondok Bambu pukul 09.00 WIB.
"Rencana demikian," kata Otto kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/8/2024).
Setelah prosesi pembebasan, rencananya tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso langsung menggelar jumpa pers pukul 09.30 WIB di Lapas Pondok Bambu.
Sekadar informasi, pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016.
Baca juga: Siapkan Bukti Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Siap Ajukan PK Jessica Wongso
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam dan dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Baca juga: Beri Kesaksian Tentang Kebaikan Jessica Wongso, Sosok Ini Ragu Dia Tega Bunuh Temannya Sendiri
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.
Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil.
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.