BREAKING NEWS: Penampakan Jessica Kumala Wongso Bebas dari Tahanan, Tersenyum dan Lambaikan Tangan
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Penjelasan Kemenkumham
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.