BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2024 untuk Peneliti Ahli Muda, Ini Syarat dan Berkas yang Disiapkan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Mengutip dari Instagram @brin_indonesia, BRIN akan membuka 500 formasi CPNS 2024 untuk Peneliti Ahli Muda.
"BRIN akan membuka Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS 2024 untuk 500 Formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda dengan Pendidikan S3," tulis akun tersebut.
Pendaftaran CPNS BRIN untuk Peneliti Ahli Muda dibuka untuk pendidikan S3.
Nantinya, pendaftaran CPNS BRIN 2024 ini akan dibuka pada 20 Agustus 2024.
Syarat Pendaftaran CPNS BRIN 2024
Baca juga: 35 Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2024: Butuh 2.000 Jaksa dan 948 Penjaga Tahanan
Mengutip dari laman resminya, berikut persayaratan umum pendaftaran CPNS BRIN:
- WNI;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
Hasil Kerja Minimal
- Memperoleh dana kegiatan litbangjirap (minimal berupa beasiswa S3)
- Menjadi pemakalah oral di pertemuan ilmiah
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah yang diterbitkan
- Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit nasional terakreditasi/naskah akademis Rancangan-Perdirjen atau Rancangan-Peda/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar
Berkas yang Disiapkan
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik, dicetak dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Surat Pernyataan 5 poin diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
- Surat Pernyataan Instansi tentang kesediaan bekerja dari seluruh lokasi kantor BRIN, kesediaan mengabdi, kesediaan kembali ke Indonesia, dan kesediaan melepas afiliasi postdoctoral yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia diketik, dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
- Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
Selengkapnya, dapat diklik di sini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.