Ucapan Jessica Kumala Wongso Saat Tinggalkan Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso mengaku dalam kondisi sehat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso mengaku dalam kondisi sehat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur.
Adapun Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pasca menjalani 8 tahun masa hukuman atas kasus yang juga dikenal sebagai kasus kopi sianida tersebut.
Jessica merespon pertanyaan media saat berada di dalam mobil yang membawanya meninggalkan Lapas Pondok Bambu .
"Sehat," kata Jessica sambil melempar senyum, Minggu (18/8/2024).
Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 09.36 WIB.
Ia tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.
Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.
Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilakukan pada pekan depan.
"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.
"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.
Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pagi tadi.
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan kopi sianida.
Pembunuh Wayan Mirna Salihin ini divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 lalu.
Artinya Jessica baru menjalani masa hukuman kurang lebih selama 8 tahun.
Jika vonis penjara 20 tahun harusnya Jessica menjalani penahanan hingga 2036 mendatang.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) 8 tahun lalu.
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.