Ahli Pidana soal Drama Cabut BAP di Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh: Alasannya Mesti Jelas
Padahal, keterangan tersebut pernah disampaikan si saksi dalam tahap penyidikan dan tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
"Kemudian menyerahkan langsung uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara RP 500 juta langsung kepada saudara Gazalba Saleh si acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan saudara Gazalba Saleh diam saja," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.
Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah
Namun kemudian, keterangan Riyadh di dalam BAP tersebut diubah.
Hal yang diubah ialah tempat penyerahan uang, menjadi Bandara Juanda di Sidoarjo.
Kemudian perubahan keterangan juga terkait dengan nominal yang diberikan, dari SGD 10 ribu menjadi SGD 18 ribu.
"Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat-ingat nilainya adalah SGD 18.000. Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Shaleh yang keterangan awal saat saya lakukan di Hotel Seraton Surabaya, saya ubah, dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh yang diubah.
Namun kemudian, keterangan terkait penyerahan uang itu, dicabut seluruhnya oleh Riyadh di persidangan.
Terakhir, dia menyebut bahwa Gazalba Saleh sama sekali tidak menerima uang.
Dengan demikian, terhitung sudah dua kali dia mengubah keterangan terkait penyerahan uang.
"Tadi kemudian disebutkan bahwa uang itu saudara ubah dalam bentuuk Dolar Singapura. Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi, penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa, memastikan kepada Riyadh.
"Itu yang saya cabut di persidangan ini," ujar Riyadh.
Adapun dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa terkait dugaan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.
Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.