Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana soal Drama Cabut BAP di Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh: Alasannya Mesti Jelas

Padahal, keterangan tersebut pernah disampaikan si saksi dalam tahap penyidikan dan tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ahli Pidana soal Drama Cabut BAP di Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh: Alasannya Mesti Jelas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad sebagai saksi meringankannya dalam sidang perkaranya.

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UAI itu dihadirkan untuk dimintai pendapat sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjerat Gazalba Saleh di kursi pesakitan.

Di antara keterangannya sebagai ahli, Suparji menjelaskan soal pencabutan keterangan oleh saksi di dalam persidangan.

Hal demikian awalnya ditanyakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaca dari proses persidangan perkara ini, di mana terdapat saksi yang mencabut keterangan di persidangan. Padahal, keterangan tersebut pernah disampaikan si saksi dalam tahap penyidikan dan tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Terkait pencabutan keterangan atau BAP, Suparji berpendapat bahwa hal tersebut mesti dilakukan dengan alasan yang jelas.

"Apakah dalam mencabut keterangannya di persidangan seorang saksi harus disertai alasan-alasan yang sah menurut hukum?" tanya jaksa KPK di dalam persidangan.

BERITA TERKAIT

"Bahwa tentunya di dalam satu proses persidangan dan kemudian saksi tadi menyatakan mencabut BAP-nya di dalam penyidikan harus ada alasan-alasan yang jelas yang kemudian tadi ya tentunya yang utama tidak sesuai keyakinan dia," jawab Suparji.

Baca juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di ASDP Indonesia Ferry

Adapun terkait alasan pencabutan BAP di persidangan, jaksa penuntut umum dan majelis hakim dinilai memiliki kewenangan untuk menilainya.

Penilaian tersebut menurut Suparji, dapat dilakukan dengan cara membandingkan dengan alat bukti lain.

"Penuntut umum maupun Majelis Hakim punya hak atau punya kewenangan yang kemudian menilai tentang alasan pencabutan. Terkait keterangan yang mana yang benar dan sebagainya, dan tadi ahli sampaikan bahwa tidak semata mata hanya bergantung pada seorang saksi saja, tapi dinilai oleh saksi yang lain, kemudian dinilai dgn alat bukti yang lain," jelas Suparji.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (18/7/2024), terdapat drama pencabutan BAP milik Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.

Di dalam persidangan itu, jaksa KPK membacakan BAP Riyadh sebagai pengacara pihak berperkara bernama Jawahirul Fuad yang awalnya mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.

Uang SGD 10 ribu diserahkan kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton saat menghadiri acara pernikahan mantan anak Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas