Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh
Hakim Ketua Fahzal Hendri merasa tergelitik saat ahli pidana yang dihadirkan p[ihak Gazalba Saleh sebut BAP bisa dikesampingkan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.
Suparji Ahmad dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Dalam persidangan, Suparji memberikan pendapatnya sebagai ahli mengenai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia menilai fakta-fakta persidangan mesti lebih diutamakan dalam proses hukum pidana.
Dengan demikian, menurutnya dokumen BAP bisa saja dikesampingkan, sebab Majelis mesti menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Baca juga: Dalih Hakim Agung Gazalba Saleh Kirim Duit ke Ayah Teman Wanita: Untuk Sedekah
"Sebetulnya yang dinilai Majelis Hakim adalah apa yang terungkap di dalam fakta persidangan. Di awal ahli sampaikan bahwa sebetulnya BAP-BAP di dalam penyidikan itu bisa sama sekali dianggap tidak ada atau bisa dianggap sekadar panduan saja." ujar Suparji, menjawab pertanyaan jaksa mengenai pencabutan BAP oleh saksi.
Mendengar pernyataan ahli mengenai BAP, Hakim Ketua Fahzal Hendri merasa tergelitik.
Menurutnya, BAP merupakan akta autentik dalam suatu perkara.
"Sedikit lagi pertanyaan kami terakhir. Ini agak menggelitik juga ini. Berita acara penyidikan yang dibuat penyidik itu kan akta autentik, kan begitu pak?" tanya Hakim Fahzal.
"Ya," jawab Suparji.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Hakim Agung Gazalba Saleh Juga Kirim Uang untuk Ayahanda Teman Wanitanya
Karena merupakan akta autentik, maka Majelis menilai bahwa pencabutan BAP mesti didasari alasan sah.
Menurut Fahzal Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menilai alasan pencabutan BAP.
"Dinilai sama dengan suatu akta autentik. Jadi kalau pencabutannya itu haruslah berdasarkan alasan-alasan yang bisa menyakinkan, yang pertama itulah Majelis Hakim. Kan begitu pak?" kata Hakim Fahzal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.