Hakim Tergelitik Saat Ahli Pidana Sebut BAP Bisa Dikesampingkan di Sidang Kasus Gazalba Saleh
Hakim Ketua Fahzal Hendri merasa tergelitik saat ahli pidana yang dihadirkan p[ihak Gazalba Saleh sebut BAP bisa dikesampingkan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Benar Yang Mulia," ujar Suparji.
Hakim Fahzal pun menceritakan bahwa saksi yang dimaksud, mengubah BAP sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas.
Terlebih, saksi tersebut memiliki latar belakang hukum yang mumpuni.
"Taruhlah dua kali pencabutan itu, tapi sesuka-sukanya gitu lho pak. Kalau umpamanya dia tidak punya latar belakang pendidikan, orang-orang bodoh mungkin saja, bisa saja apa yang ditanya terserah dijawab, kan gitu. Ini orangnya mumpuni juga, orang yang bergelut di bidang hukum juga, dia tahu," kata Hakim Fahzal.
Dengan demikian, Hakim Fahzal menyatakan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangannya untuk mempertimbangkan keabsahan pencabutan BAP oleh seorang saksi dalam perkara Gazalba Saleh ini.
"Oke, jadi nanti akan dinilai apakah pencabutan itu benar atau tidak," kata Hakim Fahzal.
"Iya, kembali pada keyakinan hakim, Yang Mulia," ujar Suparji.
Sebagai informasi, dalam perkara Gazalba Saleh ini, saksi yang mencabut BAP-nya ialah Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.
Riyadh mencabut BAP-nya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (18/7/2024).
Di dalam persidangan itu, jaksa KPK membacakan BAP Riyadh sebagai pengacara pihak berperkara bernama Jawahirul Fuad yang awalnya mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.
Uang SGD 10 ribu diserahkan kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton saat menghadiri acara pernikahan mantan anak Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.
"Kemudian menyerahkan langsung uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara RP 500 juta langsung kepada saudara Gazalba Saleh si acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan saudara Gazalba Saleh diam saja," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.
Namun, kemudian keterangan Riyadh di dalam BAP tersebut diubah.
Hal yang diubah ialah tempat penyerahan uang, menjadi Bandara Juanda di Sidoarjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.