Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaukus Muda Beringin Kritisi Munas Partai Golkar yang Dimajukan, Soroti Ketentuan dalam AD/ART

AD/ART partai Golkar menetapkan kalau Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada bulan Desember, sekali dalam lima tahun. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kaukus Muda Beringin Kritisi Munas Partai Golkar yang Dimajukan, Soroti Ketentuan dalam AD/ART
HO/istimewa
Deklarator Kaukus Muda Beringin, Rafik Perkasa Alam. 

Kaukus Muda Beringin Kritisi Munas Partai Golkar yang Dimajukan, Soroti Ketentuan dalam AD/ART

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deklarator Kaukus Muda Beringin, Rafik Perkasa Alam mengatakan keputusan untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada 20 Agustus 2024 tidak sesuai dengan AD/ART partai. 

Dia menjelaskan pada Pasal 39 Ayat 2 Poin a AD/ART partai menetapkan kalau Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada bulan Desember, sekali dalam lima tahun. 

Sementara Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur pelaksanaan Munaslub hanya dapat diadakan dalam keadaan luar biasa, jika ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Di sisi lain menurutnya, keputusan rapat pleno soal Munas ke-XI yang disepakati tanggal 13 Agustus 2024, tidak berdasarkan aturan yang berlaku. Jika tetap terselenggara, maka hal itu dipandang bakal jadi preseden buruk Partai Golkar ke depan.

“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak berdasar dan inkonstitusional,” kata Rafik kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Berita Rekomendasi

"Jika ini tetap terselenggara maka akan menjadi preseden buruk untuk Partai Golkar ke depan, itu yang kita sayangkan," ucapnya.

Ia menyarankan agar para senior dan elit DPP mencari solusi terbaik sehingga keputusan itu bisa diterima oleh semua stakeholder partai, demi menjaga integritas dan marwah partai. 

“Sebaiknya DPP mengundang semua stakeholder yang terlibat baru mengambil keputusan,” kata dia.

Lebih lanjut, calon ketua umum definitif semestinya berasal dari kalangan pengurus yang pernah aktif di tingkat pusat atau daerah. 

Dirinya kemudian mengkritik kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tidak memiliki rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar. Sebab keduanya bukan pengurus partai di tingkat pusat maupun daerah.

“Siapa pun yang akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang pernah aktif di tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Rafik.

Dirinya pun menyatakan, siapapun ketua umum Partai Golkar akan didukung selama memenuhi persyaratan dalam AD/ART partai.

“Siapun yang menjadi ketua umum Partai Golkar nantinya pasti kita dukung asalkan lulus persyaratan yang mana tertuang dalam AD/ART partai,” sambungnya.

Sehingga kata dia, sebaiknya para senior dan elite partai memberikan nasihat, bukan justru memperkeruh suasana. 

“Jadi sebaiknya para senior dan elit di DPP partai memberikan nasihat, bukan malah memperkeruh suasana. Jika skenario ini terwujud, jelas intervensi pihak-pihak luar yang tidak diinginkan dalam pengambilalihan Partai Golkar sangat mungkin terjadi," kata Rafik.

Bahlil Lahadalia Calon Tunggal

Terlepas dari penolakan yang ada, Munas Partai Golkar tampaknya akan tetap dilaksanakan pada pada 20 Agustus 2024 mendatang.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Steering Committee (SC) Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan nama Bahlil Lahadalia jadi calon tunggal Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029.

Sementara itu, untuk kandidat lainnya Ridwan Hisjam, dikatakan Adies, dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Golkar.

"Jadi malam ini steering committee, melalui komite pemilihan caketum, telah selesai memverifikasi 2 calon caketum yang mendaftarkan sebagai caketum untuk Munas tanggal 21 yang akan datang," kata Adies kepada awak media di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (19/8/2024).

Ia melanjutkan setelah menerima berkas calon ketum Golkar, komite pemilihan langsung memeriksa syarat-syarat dan memverifikasi.

"Berdasarkan hasil verifikasi berkas dan persyaratan bakal calon komite pemilihan menyatakan, berkas pendaftaran bakal calon atas nama Ridwan Hisjam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon ketua umum partai Golkar," terangnya. 

Sementara itu untuk berkas Bahlil Lahadalia, dikatakan Adies, telah memenuhi syarat. 

"Pendaftaran bakal calon atas nama Bahlil Lahadalia dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Sebagai calon ketua umum pada Munas ke XI partai Golkar tahun 2024," ucapnya. 

Kemudian atas hasil tersebut, nama Bahlil Lahadalia akan dibawa dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional (Munas) pada 20-21 Agustus 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas