Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Pertanyakan Putusan Hakim di Kasus Kopi Sianida: Tak Mungkin Terjadi Tanpa Autopsi

Otto Hasibuan mengungkapkan adanya kejanggalan putusan hakim di kasus kematian Mirna, pada saat konferensi pers bebasnya Jessica Wongso, Minggu (18/8)

Penulis: tribunsolo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Otto Pertanyakan Putusan Hakim di Kasus Kopi Sianida: Tak Mungkin Terjadi Tanpa Autopsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Apa Anda pernah lihat di Republik ini kasus pembunuhan yang tidak diautopsi? Kasus Sambo diautopsi, kasus Vina kan juga diautopsi," pungkas dia.

Jessica Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Membawa Novum Baru

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso memastikan tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, ke MA.

Otto Hasibuan menjelaskan alasan pihaknya akan tetap mengajukan permohonan PK, lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai fakta.




"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami."

"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto.

Baca juga: Otto Hasibuan: Jessica Wongso Sekarang Jadi Orang yang Bebas

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Pengacara Jessica lainnya, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya bakal mendaftarkan PK pada pekan depan.

BERITA TERKAIT

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," ujar Hidayat, Minggu.

Ia menuturkan pihaknya telah mempunyai novum baru atau bukti baru untuk diberikan terkait pengajuan PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak ada novum nggak mungkin kita PK," tambahnya.

Di sisi lain, Jessica sendiri tidak ingin berbicara secara gamblang apakah dirinya mengaku bersalah atau tidak dalam kasus kopi sianida.

Jessica ingin menyimpan sendiri pendapatnya soal hal tersebut.

"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini biar itu tetap dalam diri saya sendiri saja," kata Jessica.

Diketahui, Jessica divonis 20 tahun hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna yang terjadi 2016 silam.

Ia bebas pada Minggu, setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas