Vila Terkait Kasus Korupsi Timah di Bali Disita Kejagung, Ini Penampakannya
Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, vila yang disita tersebut dibeli Hendry Lie pada tahun 2022 bukan atas namanya sendiri, tapi menggunakan nama
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Terbanyak, kerugian negara bersumber dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal yang mencapai lebih dari Rp 271 triliun.
"Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700," kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sandra Dewi Bakal Dipanggil jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Dalam perkara timah sendiri, Kejagung sudah menjerat 23 orang, yakni:
1. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana;
2. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;
3. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani;
4. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis;
5. Manager PT Quantum Skylinne Exchange, Helena Lim;
6. Direktur Utama PT RBT, Suparta;
7. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah;
8. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;
9. Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;
10. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;
12. Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;
13. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;
14. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
15. Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;
16. Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP;
17. Toni Tamsil alias Akhi, adik dari Aon;
18. Achmad Albani (AA) selaku manajer Operasional CV VIP;
19. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono;
20. Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto;
21. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);
22. Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); dan
23. Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).
Baca juga: KPK Wanti-wanti Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan yang Baru Dilantik Jokowi Lapor LHKPN
Dalam perkara ini, mereka kecuali Toni Tamsil dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Toni Tamsil dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan proses hukum.
Kemudian enam orang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. Mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.