Helena Lim dapat Imbalan Rp 900 Juta Karena Bantu Harvey Moeis Samarkan Uang Korupsi Timah
Helena Lim diduga memperoleh imbalan Rp 900 juta karena telah membantu suami artis Sandra Dewi dalam menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, diduga memperoleh imbalan Rp 900 juta karena telah membantu suami artis Sandra Dewi dalam menyamarkan hasil tindak pidana korupsi komoditas timah.
Hal itu dibeberkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Helena disebut jaksa memperoleh keuntungan melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900.000.000," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Helena Lim di persidangan.
Melalui PT Quantum Skyline Exchange, Helena diduga membantu Harvey Moeis menukar uang pengamanan tambang timah ilegal dari perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.
Penghitungan keuntungan yang diperoleh Helena ialah Rp 30 rupiah per transaksi.
"Atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa HELENA melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan dengan perhitungan Rp 30 x USD 30.000.000 atau jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.
Sebelum penukaran uang, Helena memang telah berkomunikasi dengan Harvey Moeis.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis lah yang meminta bantuan Helena untuk menyiapkan rekening di PT Quantum Skyliine Exchange untuk menerima uang dari para perusahaan smelter swasta.
"Setelah perkenalan tersebut, HARVEY MOEIS menyampaikan kepada terdakwa HELENA bahwa akan ada pengiriman uang dari beberapa perusahaan smelter swasta dan meminta bantuan terdakwa HELENA untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta tersebut," ujar jaksa.
Adapun uang dari smelter swasta tersebut dipastikan sebagai uang pengamanan yang dikoordinir oleh Harvey Moeis.
Dalam hal ini para smelter swasta menyetor uang pengamanan USD 500 sampai USD 750 per ton kepada Harvey melalui Helena.
"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.
Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.