Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah

Helena Lim diduga membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi timah di antaranya rumah, mobil, dan 29 tas mewah

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Helena Lim Didakwa Pakai Duit Hasil Korupsi Timah Untuk Beli Rumah di PIK Hingga 29 Tas Mewah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Jaksa pun mengatakan bahwa Helena Lim menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di antaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena Lim menggunakan uang korupsi timah:

1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tahun 2022.

2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.

4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik No.10758/ Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.

Selain aset tanah dan bangunan, Helena Lim juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

BERITA REKOMENDASI

Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek di antaranya Hermes, Lous Vuitton, dan Channel.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi timah ini, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 300 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas