Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memilih tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Helena Lim Tak Ajukan Keberatan Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Siapkan 180 Saksi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich PIK Helena Lim dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). 

Permintaan itu disampaikan jaksa karena adanya irisan saksi antara Helena Lim dan Harvey Moeis.

Namun, dari Majelis Hakim cenderung mempertimbangkan kesediaan jadwal anggota Majelis, mengingat tak hanya menangani perkara Helena Lim.

"Ijin, Majelis. Kalau boleh, kami dari tim JPU mengusulkan untuk persidangannya seminggu dua kali di Senin Kamis karena saksinya Harvey dan Helena beririsan," kata jaksa penuntut umum.

"Jadi kita sambil jalan dulu, nanti kita akan lihat kondisinya bagaimana. Jadi kita tetap jalan, untuk terdakwa Helena Hari Senin dan Hari Rabu tanggal 2 dan 4 September," ujar Hakim Pontoh.

Helena sendiri dalam perkara ini didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas