Momen Anggota Pansus Debat Soal Kuota Haji Tambahan
Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Sadi, yakni 50 persen untuk haji khusus
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20.000," katanya.
Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai.
"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR RI," ucapnya.
Menurutnya, pada tahun 2022 komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 Kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai.
"Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Anggota Pansus Haji dari PAN Pertanyakan Komisi VIII Terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia
Setelah Pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuai alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan. Namun juga belum tercapai pembahasannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.