Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Anggota Pansus Debat Soal Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Sadi, yakni 50 persen untuk haji khusus

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Momen Anggota Pansus Debat Soal Kuota Haji Tambahan
Anita
ILUSTRASI Jemaah haji terlihat khusyu berdoa di depan area lempar jumrah di Jamarat memohonkan ampun dan harapan. 

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20.000," katanya.

Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. 

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai. 

"Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR RI," ucapnya.

Menurutnya, pada tahun 2022 komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 Kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai. 

Berita Rekomendasi

"Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Anggota Pansus Haji dari PAN Pertanyakan Komisi VIII Terkait Simpulan Raker Kuota Haji Indonesia

Setelah Pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuai alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan. Namun juga belum tercapai pembahasannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas