Reshuffle Kabinet Dinilai untuk Transisi Pemerintahan Lama ke Baru
Menurutnya, adanya perombakan kabinet ini untuk mengakomodir kekuatan pendukung Prabowo-Gibran.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan perombakan kabinet di penghujung kinerjanya semata-mata untuk transisi antara pemerintahan lama ke pemerintahan baru.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Public Institute Karyono Wibowo menanggapi perombakan kabiner Indonesia Maju.
"Kalau sih melihat ada beberapa aspek ya, yang pertama reshuffle itu untuk kepentingan transisi, sinkronisasi masa pemerintahan lama ke pemerintahan baru," kata Karyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Ia menambahkan, sebelum melakukan reshuffle kabinet Jokowi sudah lebih dulu menambahkan kursi di kementerian untuk transisi era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke Prabowo Subianto.
"Seperti Wamenkeu itu kan dalam rangka sinkronisasi peralihan pemerintahan lama ke pemerintahan baru," katanya.
Menurutnya, adanya perombakan kabinet ini untuk mengakomodir kekuatan pendukung Prabowo-Gibran.
"Kan beberapa masuk ya, misalnya menteri hukum dan ham Supratman itu dari Gerindra, itu tujuannya untuk mensinkronisasi pemerintahan lama ke pemerintahan baru," tutupnya.
Baca juga: Gus Yaqut Jawab Kabar Pemecatannya dari PKB: Kok Tiba-tiba Mau Muktamar Main Pecat? Dagelan Aja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi merombak kabinetnya pada Senin (19/8/2024). Jokowi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif di Istana Negara. Selain itu Jokowi juga melantik Kader Gerindra Supratman Andi Atgas menjadi Menteri Hukum dan HAM menggantikan Yasonna Laoly, dan Rosan Roeslani dilantik jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM menggantikan Bahlil.
Selanjutnya, Jokowi juga mengangkat anak buah Prabowo, Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo).
Bahlil, Supratman dan Rosan dilantik sebagai Menteri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sedangkan, Angga Raka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52M tahun 2024 tentang pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.