7 Fakta Jokowi di Munas Golkar, Bicara Putusan MK, Puji Airlangga, hingga Beri Pesan untuk Bahlil
Jokowi singgung putusan MK saat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
"Dan yang saat ini juga sedang dirapatkan di DPR itu adalah wilayah legislatif. Tapi tetap yang dibicarakan adalah si tukang kayu," lanjutnya.
Meski demikian, Jokowi tetap menghormati putusan MK tersebut.
"Tapi yang ingin saya sampaikan bahwa sebagai lembaga eksekutif, saya ini berada di lembaga eksekutif sebagai Presiden. Saya sangat menghormati yang namanya lembaga yudikatif, lembaga legislatif."
"Kami, saya sangat hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara yang kita miliki. Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang miliki kewenangan untuk lakukan proses secara konstitusional," kata Jokowi.
Sebagai informasi, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut, partai politik (aprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," katanya dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut.
Baca juga: Jokowi Jelaskan Alasan Kenakan Kemeja Kuning di Munas Golkar
Adapun parpol atau gabungan parpol pemilu yang tidak punya kursi DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat.
Melalui putusan itu, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.
DPT dengan 2-6 juta minimal 8,5 persen, kemudian, DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.
Untuk pemilihan bupati/wali kota beserta wakilnya, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftar dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
DPT dengan 250-500 ribu minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 500 ribu hingga sejuta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas satu juta jiwa paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.