Cara Membuat SKCK untuk Syarat Daftar CPNS 2024, Bisa Online atau Offline
Ketahui cara membuat SKCK untuk syarat daftar CPNS 2024, melalui aplikasi Presisi Polri, atau langsung datang ke kantor polisi.
Penulis: tribunsolo
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Salah satu persyaratan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan SKCK dari kepolisian?
Kepolisian menyediakan layanan pembuatan SKCK ini secara online melalui aplikasi dan offline langsung datang ke kantor.
Untuk lebih jelasnya, simak cara-caranya di bawah ini.
Cara Membuat SKCK secara Online
Berikut cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online.
- Unduh aplikasi Presisi Polri di ponsel kalian, kemudian registrasi akun.
- Registrasi akun cukup mengisi Email, nomor HP, nama akun, dan kata sandi.
- Sebelum menggunakan fitur SKCK, kalian diminta untuk melengkapi data identitas.
- Pilih metode verifikasi, baik secara online, maupun datang langsung di kantor terdekat.
- Isi semua data dan unggah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi identitas.
- Setelah itu, kembali ke menu dan pilih fitur SKCK.
- Ajukan permohonan dengan klik opsi "Ajukan SKCK".
- Selanjutnya akan muncul penjelasan terkait biaya, lampiran dokumen, dan sebagainya dalam proses pengajuan tersebut.
- Klik "Mulai", kemudian isi semua data dan unggah dokumen yang diperlukan dalam pengajuan tersebut.
- Kemudian pilih kantor kepolisian terdekat tempat pengambilan SKCK.
- Pastikan semua data dan dokumen sudah benar sebelum klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan kalian.
- Setelah itu, akan ada notifikasi atau Email sebagai konfirmasi bahwa permohonan SKCK telah diterima.
- Silakan lakukan pembayaran jika mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
- Terakhir, jika proses verifikasi selesai, akan ada pemberitahuan tentang pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih sebelumnya.
Cara Membuat SKCK secara Offline
Berikut cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara offline.
1. Membawa beberapa surat berikut ke kantor polisi terdekat.
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Pas foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
2. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
3. Selanjutnya, lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
4. Pengajuan SKCK sudah selesai, tinggal menunggu suratnya jadi.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2024 Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratan dan Biaya
Pelu diingat, terdapat beberapa catatan yang disampaikan dalam situs resmi POLRI, salah satunya Kepolisian Sektor (Polsek) tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan administrasi PNS maupun CPNS.
Oleh sebab itu, disarankan untuk pembuatan SKCK dengan keperluan pendaftaran CPNS dilakukan di kepolisian tingkat di atasnya, seperti Kepolisian Resor (Polres), atau Kepolisian Daerah (Polda).
Beberapa catatan lain yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
- Polsek maupun Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, yang disetorkan kepada petugas Polri di tempat.
- SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tambahan, untuk SKCK yang sudah habis masa berlakunya bisa dilakukan perpanjangan dengan datang ke kantor polisi terdekat.
Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan SKCK tersebut bisa disimak melalui situs resmi Polri di polri.go.id.
(mg/Mardliyyah)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Berita telah melalui proses penyuntingan oleh editor.