Kaesang Sibuk Jalan-jalan di AS Saat Rakyat Demo Gegara Aturan Pilkada Dianulir DPR
Postingan istri Kaesang, Erina Gudono membuat geger publik karena mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ramai menjadi perbincangan setelah kabar jalan-jalannya di Amerika Serikat diketahui publik.
Publik geger lantaran postingan istri Kaesang, Erina Gudono yang terlihat mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.
Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.
Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.
Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.
Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.
Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.
Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.
Baca juga: INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?
Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang
Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).
Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.
Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Mayoritas fraksi di DPR RI pun menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.