Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Sibuk Jalan-jalan di AS Saat Rakyat Demo Gegara Aturan Pilkada Dianulir DPR

Postingan istri Kaesang, Erina Gudono membuat geger publik karena mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kaesang Sibuk Jalan-jalan di AS Saat Rakyat Demo Gegara Aturan Pilkada Dianulir DPR
Instagram @erinagudono
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono jalan-jalannya di Amerika Serikat 

TRIBUNNEWS.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, ramai menjadi perbincangan setelah kabar jalan-jalannya di Amerika Serikat diketahui publik.

Publik geger lantaran postingan istri Kaesang, Erina Gudono yang terlihat mengumbar kemewahan di AS saat Indonesia sedang demo besar-besaran.

Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.

Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.

Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.

BERITA REKOMENDASI

Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.

Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.

Baca juga: INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?

Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang

Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).


Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Mayoritas fraksi di DPR RI pun menyetujui syarat usia cagub dan cawagub mengikuti putusan MA.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas