Mendes Abdul Halim Diperiksa KPK Hampir 6 Jam Terkait Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
KPK memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022.
Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tersebut diperiksa KPK selama hampir enam jam.
Usai pemeriksaan, Abdul Halim mengaku dirinya sudah memberikan keterangan terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jatim.
"Seperti yang sampaikan tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan clear, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," ucap Abdul Halim kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).
Abdul Halim membantah pemeriksaannya dalam kasus itu karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014–2019).
Patut diketahui, kasus korupsi ini merupakan bancakan pada APBD 2019–2022.
Baca juga: Pimpinan Parpol di Lamongan Diperiksa KPK Terkait Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Ini Kaitannya
"Pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," ujarnya.
KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Cecar Ketua dan 6 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Pembahasan Aturan Dana Hibah Pemprov
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.