Peringatan Darurat Gambar Garuda Berlatar Warna Biru Viral di Media Sosial, Apa Maknanya?
Netizen Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial, baik Twitter hingga Instagram. Apa artinya?
Penulis: Malvyandie Haryadi
Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara pun ikut berkomentar soal polemik aturan pencalonan kepala daerah.
Menurut Feri, putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan MK terkait ambang batas pencalonan di Pilkada ini sama saja memperlihatkan DPR telah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu saja melawan, karena jelas di dalam putusan Nomor 60 dan 70 mengenai syarat dan Partai yang dapat mengajukan calon kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah semua diubah oleh DPR dan pemerintah," kata Feri, Rabu (21/8/2024).
Feri menilai, putusan Baleg tersebut merupakan akal-akalan DPR yang terganggu terhadap putusan MK.
"Jadi ini sebenarnya akal-akalan DPR, karena memang permainan politik mereka."
"Landscape mereka terganggu dengan putusan MK yang sangat luar biasa memperbaiki keadaan ini," jelas Feri.
Feri kemudian membandingan sikap anggota DPR di putusan MK terdahulu dengan saat ini.
"Dulu mereka mengatakan harus patuh putusan MK di dalam perubahan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden."
"Mereka tidak menyinggung bahwa ini adalah upaya untuk merongrong dewan dan segala macamnya," ujar Feri.
Namun sekarang, kata Feri, sikap DPR berbanding terbalik.
"Mereka merasa terganggu kepentingan politiknya sehingga keluarlah jurus asal trobos, merusak berbagai sistem."
"Dan ini kerusakan ketatanegaraan yang begitu besar dan tampak di depan mata," kata Feri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.