Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Publik Curiga DPR Diam-Diam Bakal Gelar Rapat
Formappi merasa curiga DPR bakal melakukan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada di lain hari
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, sudah selesai dong," kata Dasco.
PDIP Tak Percaya
Selain Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), politisi PDI-Perjuangan, Muhammad Guntur Romli, juga mengaku tak percaya dengan ucapan Dasco.
Pasalnya, pernyataan Dasco soal batalnya DPR melakukan revisi UU Pilkada disampaikan lewat cuitan di akun X pribadinya, @bang_dasco pada Kamis.
"Kami sejak awal PDI Perjuangan menolak revisi UU Pilkada dan harus mematuhi putusan MK."
"Pernyataan Bang Dasco itu hanya lewat medsos X, belum bisa dipercaya rakyat," ujar Guntur Romli, Kamis malam.
Guntur Romli pun menuntut agar DPR menerbitkan surat resmi tentang pembatalan revisi UU Pilkada.
"Harus ada keseriusan dan bukti tertulis dari DPR kalau RUU Pilkada dibatalkan," kata Guntur Romli.
Sebelumnya, Dasco lewat cuitan di akun X pribadinya mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada dan menggunakan putusan MK.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," demikian cuitannya.
Barulah, Dasco menggelar konferensi pers di Gedung Parlemen untuk mengumumkan bahwa DPR batal untuk merevisi UU Pilkada.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)