VIDEO Langkah PDIP Terjegal Lagi Akibat Putusan DPR, Bahkan Tak Dapat Sampaikan Pendapat
Fraksi PDIP menegaskan, akan membuat nota penolakan atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Revisi UU Nomor 10 tahun 2016
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung menggelar rapat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Rapat Baleg ini membuat sejumlah putusan kontroversi.
Putusan pertama, terkait dengan syarat batas usia.
Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA), bukan putusan MK untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Putusan kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen.
Baleg DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Bunyi putusan sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diubah: partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Baleg DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Dalam penetapan yang disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR, Pemerintah dan DPD RI itu disepakati kalau mereka mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
"Menyikapi dari keputusan MK yang baru ditetapkan beberapa waktu lalu. Jadi kami dibantu oleh sekretariat ditampilkan. Jadi hanya penyempurnaan redaksi, dan kemudian beberapa hal yang penyesuaian," kata Staf Ahli DPR RI di Baleg, Widodo saat menyampaikan presentasi di dalam rapat panja yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Adapun Widodo membacakan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) partai politik atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.
"Setuju," lanjutnya.
Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.
Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).
Sikap PDIP: Patuh Pada Azaz yang Diputuskan MK
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan, dalam rapat panja yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melibatkan pendapat dari seluruh fraksi.
Kata dia, sebelum setiap fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat kerap kali langsung menyetujui pembahasan, termasuk ketika PDIP ingin memberikan pendapat.
Fraksi PDIP menegaskan, akan membuat nota penolakan atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Menurut dia, apa yang sudah diputus oleh MK RI pada sidang kemarin terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora harus diikuti dan dipatuhi.
Oleh karenanya, PDIP akan patuh pada azaz yang sudah diputuskan oleh MK.(*)