Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanda Hamidah di Mahkamah Konstitusi: Bung Karno Bilang Kekuasaan Presiden Ada Batasnya

Politikus Wanda Hamidah bersama sejumlah aktivis seperti Goenawan Mohamad menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta hari ini.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wanda Hamidah di Mahkamah Konstitusi: Bung Karno Bilang Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Tribunnews/Mario Sumampow
Wanda Hamidah bersama sejumlah tokoh seperti Goenawan Mohamad saat beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK menyikapi upaya pembegalan UU Pilkada oleh DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Wanda Hamidah yang telah mengumumkan dirinya keluar dari Partai Golkar turut hadir bersama sejumlah aktivis seperti Goenawan Mohamad menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kedatangannya untuk beraudiensi dengan MK dalam menyampaikan dukungan kepada MK guna menjaga marwah konsitusi dan demokrasi terkait upaya DPR RI membegal UU Pilkada.

Rombongan Wanda Hamidah dkk ditemui Juru Bicara MK Fajar Laksono dan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Yuliandri.

Wanda mengutip pernyataan Presiden ke-1 RI Soekarno yang mengingatkan ihwal jabatan presiden pun ada batasnya.

“Bung Karno, yang mempelopori kepemimpinan republik ini pernah berkata, jadikan deritaku sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang presiden sekalipun ada batasnya, karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat,” ujarnya.

Dia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para majelis hakim sebab telah mengembalikan martabat MK dan juga hak-hak masyarakat melalui Putusan MK Nomor 60.

BERITA TERKAIT

"Khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik,” tegasnya.

Rapat Badan Legislatif DPR, Selasa, 21 Agustus 2024 telah menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Baca juga: Goenawan Mohamad Terisak Saat Audiensi dengan Pimpinan MK: DPR Melawan Konstitusi, Bubarkan!

Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Surat Cinta Mahfud MD ke Politisi Senayan Pasca Upaya Pembegalan Putusan MK

Hari ini sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan tokoh turun ke jalan dan berdemo di depan gedung DPR memprotes aksi pembegalan konstitusi tersebut, yakni Putusan MK 60 dan Revisi UU Pilkada oleh DPR yang telah menjadi problem konstitusional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas