Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Nilai Penyandang Disabilitas Perlu Akses Luas di Dunia Kerja

UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamahkan penyedia kerja wajib memberikan akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Nilai Penyandang Disabilitas Perlu Akses Luas di Dunia Kerja
Ist
Ilustrasi disablitas. UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamahkan penyedia kerja wajib memberikan akses kerja bagi penyandang disabilitas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamahkan penyedia kerja wajib memberikan akses kerja bagi penyandang disabilitas.

Penyedia kerja dari sektor pemerintah wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah karyawan.

Project Member and Director of LSPR Center for Research and Community Service Rudi Sukandar menilai kesetaraan akses lapangan kerja bagi para penyandang disabilitas di Indonesia masih belum ideal..

Dirinya menilai Indonesia perlu mencontoh di Jepang dalam membuka akses pekerjaan cukup luas bagi kelompok disabilitas.

"Kita lihat bagaimana di Jepang. Kemudian kita juga lihat di Vietnam, Filipina, termasuk juga di Indonesia," kata Rudi.

Fenomena mengenai penyediaan akses bagi penyandang disabilitas dibahas dalam tiga hasil kerja sama Pemerintah Jepang dengan kampus LSPR.

Berita Rekomendasi

Tiga buku itu, adalah Kondisi Terkini dan Isu Kebijakan Layanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas Perkembangan di Asia Tenggara.

Lalu Pengembangan Panduan Berbasis Pembinaan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Orang Tua Anak dengan Disabilitas Perkembangan di Asia Tenggara;.

Kemudian Panduan Pelatihan, Pendampingan, dan Pembinaan bagi Orang Tua Anak dengan Disabilitas Perkembangan di Asia Tenggara.

Rudi mengatakan banyak tantangan yang harus dihadapi, untuk menghadirkan kesetaraan akses bagi para penyandang disabilitas.

"Di Jepang ada aturan yang menyebutkan perusahaan harus membuka sekian persen kesempatan kerja bagi kelompok disabilitas," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama Founder & CEO LSPR Institute of Communication & Business Prita Kemal Gani mengatakan ketiga buku tersebut berdasarkan riset di lapangan.

Salah satu tujuannya untuk memberikan panduan bagi orang tua, termasuk negara atau pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas.

"Apa saja kisah suksesnya, apa yang jadi kendala, termasuk tantangannya," pungkasnya.

Dalam buku tersebut disampaikan beberapa area perbaikan layanan disabilitas di Indonesia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas