Dituding Kebut RUU Pilkada karena Ada Kepentingan, Baleg DPR: Tak Berpikir ke Arah Sana
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membantah soal isu adanya kepentingan tertentu dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, membantah soal isu adanya kepentingan politik tertentu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan, DPR hanya menjalankan tugas.
Menurutnya, ada tenggat waktu yang dikejar sebelum pendaftaran Pilkada serentak 2024 agar tak ada problematika hukum.
Mengingat, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) juga sama-sama mengeluarkan putusan soal persyaratan Pilkada.
"Tidak berpikir ke arah sana ya, karena kami hanya memikir urgensi terkait tenggat waktu yang ada."
"Karena proses normalnya sebuah undang-undang itu setelah pembahasan, pengesahan baru kemudian diundangkan dan terpublikasi, sementara waktu yang tersedia semakin sempit."
"Makanya kita berpikir jangan sampai nanti waktu masuk pendaftaran ada problematika hukum sehingga membuat proses pendaftaran bermasalah,"kata Awiek dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024).
Dengan dasar itu lah, kata Awiek, kemudian pimpinan DPR menugaskan Baleg untuk melakukan pembahasan RUU Pilkada.
Meski demikian, Awiek menyampaikan minta maaf karena pembahasan RUU Pilkada ini membuat gejolak di berbagai kalangan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait dengan rapat-rapat di Badan Legislasi yang memicu gejolak," kata Baidowi.
Politikus PPP ini menegaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama ingin dibahas.
Baca juga: Puan soal Demo Protes RUU Pilkada: Kekuasaan DPR Bersumber dari Rakyat
"Tidak ada niat kami untuk membuat gejolak ini, yang dilakukan oleh DPR dalam hal ini Badan Legislasi, yakni, menjalankan penugasan membahas revisi UU Pilkada," tuturnya.
Ia mengungkapkan, RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.
Namun, dia menyebut, pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.