Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Kebut RUU Pilkada karena Ada Kepentingan, Baleg DPR: Tak Berpikir ke Arah Sana

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membantah soal isu adanya kepentingan tertentu dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dituding Kebut RUU Pilkada karena Ada Kepentingan, Baleg DPR: Tak Berpikir ke Arah Sana
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2023) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, membantah soal isu adanya kepentingan politik tertentu dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. 

"Karena revisi UU Pilkada ini sudah diusulkan sejak November 2023 sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas surpres (surat presiden) sudah turun terkendala pelaksanaan pemilu," lanjutnya. 

Sebelumnya, soal batas usia calon kepala daerah, MK menetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) terpilih atau pelantikan.

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).




Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara itu, terkait syarat pencalonan Pilkada, MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Baca juga: Video Demo Peringatan Darurat Memanas, Anggota Baleg DPR Nyaris Diamuk Massa, Kini Ngumpet

Mengenai hal ini, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

BERITA TERKAIT

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR itu, disebut-sebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, jika keputusan Baleg DPR dalam rapat itu resmi disahkan dalam rapat paripurna, PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

Setelah menerima gejolak kemarahan dari masyarakat, DPR pun menyatakan batal mengesahkan RUU Pilkada ini. 

Batalnya pengesahan RUU Pilkada ini juga karena saat rapat kemarin kourum dinyatakan tak terpenuhi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas