Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen

Saksi kasus korupsi PT Timah ungkap PT Timah sempat minta jatah 50 persen dari kuota ekspor timah smelter swasta di Bangka Belitung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Ungkap Nego 50 Persen Jatah Ekspor Berujung hanya 5 Persen
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). Saksi kasus korupsi PT Timah ungkap PT Timah sempat minta jatah 50 persen dari kuota ekspor timah smelter swasta di Bangka Belitung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Timah disebut-sebut sempat meminta jatah 50 persen dari kuota ekspor timah para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Permintaan itu diungkapkan dalam sebuah pertemuan PT Timah dengan para perusahaan smelter swasta di Hotel Borobudur, Jakarta pada Mei 2018.

"Ada terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta," kata saksi Ahmad Syahmadi sebagai General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016-2020 dalam persidangan terdakwa Harvey Moeis, Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, PT Timah hendak menggenjot produktivitasnya. Karena itulah para perusahaan smelter swasta yang memperoleh bijih timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dimintai jatah.

"Pak Dirut punya aspirasi agar fungsi logam dari Bangka Belitung itu fifty-fifty, Yang Mulia. Karena sejarah sebelum sebelumnya keluar ekspor logam dari Bangka Belitung sekitar 70 ribu ton, PT Timah hanya sekitar 20 ribu, 21 ribu, segitu terus, Yang Mulia," ujar Syahmadi, menjelaskan.

Bahkan dalam pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, PT Timah sampai meminta bantuan Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung saat itu.

Gubernur saat itu, Erzaldi Rosman dan Kapolda, Brigjen (alm) Syaiful Zachri turut diundang ke dalam pertemuan.

Berita Rekomendasi

Mereka berdua dimintai bantuan untuk membujuk para perusahaan smelter swasta memberikan sebagian kuota ekspornya.

Dalam pertemuan itu, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengajak para perusahaan smelter swasta untuk memenuhi permintaan PT Timah, yakni menyerahkan kuota ekspor dengan rasio 50:50.

Sementara Kapolda mengecek sumber bijih timah yang diperoleh para perusahaan smelter swasta.

"Ada imbauan tadi dari Pak Gubernur agar dibantu ini saudara tua. Juga tadi Pak Kapolda ngecek, mereka ngaku ngambil dari IUP PT Timah," ujar Syahmadi.

Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret

Syahmadi menerangkan bahwa Kapolda juga sampai mengabsen para smelter swasta terkait jumlah produksi timah yang diekspor.

"Ketika itu Pak Kapolda menanyakan beberapa smelter, 'Kamu PT apa?' seperti mengabsen, tidak semuanya. 'Kamu ekspor berapa bulan kemarin? Itu logam itu pasirnya dari IUP sendiri atau IUP PT Timah?'" ujar Syahmadi, menceritakan kejadian dalam pertemuan di Hotel Borobudur.

Ternyata di dalam pertemuan tersebut, para perusahaan smelter swasta keberatan atas usul 50:50 dari PT Timah.

Alhasil, pertemuan menyepakati agar para smelter swasta yang mengambil bijih timah di wilayah IUP PT Timah menyerahkan hanya lima persen kuota ekspornya kepada PT Timah.

Menurut saksi Syahmadi, karena dirinya tak menghadiri pertemuan sampai selesai, hasilnya diumumkan dalam grup Whatsapp.

Grup Whatsapp yang dimaksud bernama New Smelter, beranggotakan perusahaan smelter swasta, PT Timah, dan pihak polisi.

"Detailnya saya pulang duluan Yang Mulia, tidak mengikuti. Cuma diumumkan di grup Whatsapp itu. Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, Forum sepakat untuk 5 persen, Yang Mulia," kata Syahmadi.

Menurut Syahmadi, saat itu hasil pertemuan diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup Whatsapp?" tanya jaksa.

"Eeee Pak Dirreskrimsus."

Baca juga: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan Dari 4 Pengusaha, Tamron Setor Rp 112 Miliar

Dalam persidangan ini pula terungkap bahwa sosok Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dimaksud ialah Brigjen Pol Mukti Juharsa yang saat ini menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Saat itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saksi Syahmadi mengungkapkan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup New Smelter yang dimaksud.

"Seingat saya adminnya Pak Dirreskrimsus, Pak Kombes Mukti," ujar Syahmadi.

"Pak Mukti. Mukti siapa?" tanya Hakim Ketua, Eko Ariyanto, memastikan.

"Juharsa," jawab Syahmadi.

"Dari Polri?"

"Dari Polda," kata Syahmadi.

Selain itu, dari pihak Kepolisian pula terdapat Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari Polda seingat saya ada dua. Satunya lagi wakil direktur," katanya.

Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas