KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (23/8/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (23/8/2024).
Adjie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
Dalam perkara itu, Adjie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, wiraswasta (Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
Selain Adjie, ada tiga orang lain yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan petinggi di ASDP.
Mereka yakni Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Tiga orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Di sisi lain, KPK memastikan bakal mendalami kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang berujung rasuah. Pasalnya, aksi korporasi pelat merah itu atas persetujuan menteri BUMN.
Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia diatas 30 tahun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp1,27 triliun.
Kewenangan menteri BUMN bakal didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.
"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih didalami.Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," kata Tessa.
Lembaga antirasuah hingga kini terus menguatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah terkait akuisisi ini. Tak menutup kemungkinan, KPK memanggil dan memeriksa menteri BUMN.
Dikatakan Tessa, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.