Politikus PDIP 'Sentil' Presiden Jokowi: Tidak Ada Penguasa yang Bisa Melawan Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan memberikan sentilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowo) soal polemik penolakan RUU Pilkada
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan memberikan sentilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowo) soal polemik penolakan RUU Pilkada.
Dia mengingatkan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Mulanya, Arteria berbicara para pendiri bangsa telah sepakat mewariskan bangsa Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Karena itu, pondasi kehidupan bangsa dan bernegara itu sudah sangat mengacu kepada pancasila dan UUD 1945.
"Kita perkuat lagi keyakinan itu kita tuangkan lagi ke pasal 1 ayat 3 negara Indonesia adalah negara hukum, kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat 2. Kita juga yakinkan sistem presidensial menjadi sistem pemerintahan kita," kata Arteria dalam rapat bersama Menkumham RI, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan bahwa Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan juga harus dimaknai dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum. Dia menyatakan presiden juga harus tunduk kepada konstitusi.
"Presiden sekalipun sebulan lagi mau selesai harus berpedoman, tunduk, patuh pada konstitusi UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, presiden juga harus melaksanakan dan menjalankan UUD selurus-lurusnya," ungkapnya.
Supratman mengungkit sumpah dan janji jabatan presiden dalam konstitusi. Lantas, ia mengungkit bahwa fakta yang menyatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
"Kita punya pengalaman universal di seluruh belahan dunia, tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi. Kejadian kemarin sangat memalukan. Sudah kita ingatkan di dalam rapat baleg, apakah keputusan ini sudah tepat sudah benar sesuai dengan konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari partai Buruh dan Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Dengan putusan ini, maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar. Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan yang masih berpeluang untuk kembali maju menjadi orang nomor satu di Jakarta,