Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ratusan Pelajar yang Ikut Demo di DPR Berkoordinasi Via Grup Whatsapp

Menurut Diyah, dari ratusan pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut ada beberapa yang mengalami luka-luka. Mereka awalnya datang sekitar pukul 18.

Penulis: willy Widianto
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Terungkap, Ratusan Pelajar yang Ikut Demo di DPR Berkoordinasi Via Grup Whatsapp
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sejumlah Pelajar Mulai Berdatangan ke Depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada (UU Pilkada) di depan Gedung DPR hari ini.

Berdasarkan temuan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ratusan pelajar tersebut berkoordinasi melalui aplikasi chat whatsapp dan aplikasi lainnya.

"Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WA dan aplikasi lainnya," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(22/8/2024) malam.

Menurut Diyah, dari ratusan pelajar yang ikut aksi demonstrasi tersebut ada beberapa yang mengalami luka-luka. Mereka awalnya datang sekitar pukul 18.00 WIB dari arah GBK, Benhil dan Tol.

"KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan anak dan upaya perlindungan anak pada aksi ini. KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi di sore hari dan berkelompok datang dari arah GBK, Tol dan Benhil pada pukul 18.00," ujar Diyah.

Pada waktu penyisiran massa demonstran, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR.

"KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ujar Diyah.

Baca juga: Lebih 100 Pendemo di DPR Ditangkap Polisi, Kondisi Bibir Pecah hingga Hidung Patah

Berita Rekomendasi

Dyah menegaskan, dalam Pasal 60 Undang-undang Perlindungan Anak, diatur anak pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa dan kemudian menjadi korban, termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan, maka hak perlindungan khusus anak dalam hal ini anak pelajar adalah proses cepat. Hal itu termasuk proses hukum dan mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial, serta mendapatkan perlindungan hukum.

Atas hal itu, KPAI mengimbau bagi anak yang mendapati luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan serta perlindungan agar tidak mendapatkan perlakuan respresif dari aparat.

"Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai pasal 59A. Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi disamping tetap memperhatikan partisipasi anak. Semoga menjadi perhatian kita," ujar Diyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas