Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar di Media Sosial, Surat Konsultasi KPU Bahas Putusan MA Soal Batasan Usia Peserta Pilkada

Surat permintaan konsultasi dan konsinyering oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR beredar di media sosial.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Beredar di Media Sosial, Surat Konsultasi KPU Bahas Putusan MA Soal Batasan Usia Peserta Pilkada
Kompas.com/Moh Nadlir
Surat permintaan konsultasi dan konsinyering oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR beredar di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat permintaan konsultasi dan konsinyering oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi II DPR beredar di media sosial.

Surat tersebut memuat permintaan KPU untuk membahas putusan perubahan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 dan putusan MA Nomor 23 P/HUM/202 soal tafsir usia pencalonan kepala daerah.

Padahal Putusan MA itu sendiri harusnya sudah tidak berlaku lagi sebab Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan 60 dan 70.

Selain itu, surat tertanggal Kamis 32 Agustus 3024 tersebut juga berisi permintaan pembahasan empat rancangan PKPU lainnya.

Rencananya, konsinyering dan konsultasi dilakukan 24-26 Agustus 2024.

Padahal, DPR sebelumnya telah menegaskan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Diketahui, dalam draf RUU Pilkada itu pada Pasal 7, Baleg DPR telah sepakat jika syarat usia minimal calon kepala daerah akan merujuk kepada putusan MA.

BERITA TERKAIT

Dikarenakan pengesahan revisi UU Pilkada itu batal, DPR pun menegaskan jika aturan pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK.

Ketua KPU RI menanggapi hal itu. Ia menegaskan jika dalam konsultasi dan konsinyering dengan DPR akan membahas putusan MK, bukan putusan MA.

"Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Peran Prabowo di Balik Demo hingga Batalnya Revisi UU Pilkada, Puji Sikapnya

Afif mengatakan KPU tetap akan mengakomodir putusan MK di dalam PKPU. Meskipun, dalam surat itu tidak disebutkan permintaan mengenai tindak lanjut putusan MK.

"Tadi beriringan sebelum kita konpers, Ketua Komisi II juga sudah konpers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas