Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diisukan Renggang Gegara RUU Pilkada Batal, Gerindra Tegaskan Pandangan Prabowo-Jokowi Tetap Sama

Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diisukan Renggang Gegara RUU Pilkada Batal, Gerindra Tegaskan Pandangan Prabowo-Jokowi Tetap Sama
ist
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad. Kamrussamad, membatah hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mulai retak lantaran Parlemen membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, membatah hubungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mulai retak lantaran Parlemen membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Kamrussamad menegaskan hubungan Jokowi dengan Prabowo sangat baik.

Baca juga: Jokowi tak akan Hadiri Muktamar PKB di Bali

Dia menyebut baik Jokowi dan Prabowo memiliki pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada tersebut, yakni mengedepankan aspirasi rakyat.

"Hubungan Presiden Jokowi dengan Presiden terpilih Prabowo setahu saya sangat baik, perkembangannya bahkan begitu intensif komunikasinya sehingga memiliki pandangan yang sama bahwa aspirasi yang berkembang terhadap putusan MK harus kita kedepankan," kata Kamrussamad kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Pernah Jual Gorengan Hingga Pelayan, Pidato Wisudawati Unhan Atambua Ini Bikin Prabowo Terharu

Dia bahkan menjelaskan selain menyerap aspirasi masyarakat, keputusan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada juga berkat adanya instruksi dari para pimpinan partai politik (parpol), termasuk Prabowo kepada kadernya di Legislatif.

"Karena itulah kenapa DPR selain mendengarkan aspirasi juga mendengarkan pimpinan-pimpinan partai politik (parpol) termasuk Pak Prabowo, sehingga secara resmi dibatalkan kelanjutan pembahasannya," kata Kamrussamad.

BERITA TERKAIT

Kamrussamad berkeyakinan jika Jokowi dan Prabowo memiliki harapan yang sama terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. 

Jokowi dan Prabowo ingin semua elemen negara dan masyarakat bekerja sama menyukseskan gelaran perhelatan kepala daerah secara serentak tersebut.

Tak hanya itu, kata dia, Prabowo dan Jokowi menginginkan Pilkada 2024 melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas. Terpenting, bisa membawa ekonomi di daerahnya menjadi lebih baik.

"Pilkada di 27 November 2024 bisa jadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah dan bisa menggerakkan ekonomi di daerah karena sebetulnya pilkada itu memiliki efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di daerah," kata dia.

Baca juga: Hamid Awaluddin Dengar Prabowo Marah Besar Sikapi Manuver Revisi UU Pilkada: Ini Beban ke Depan Dia

Kamrussamad juga menekankan Jokowi dan Prabowo memiliki kesamaan pandangan bahwa semua pohak harus menjaga situasi negara tetap kondusif agar ekonomi Indonesia tetap dalam kondisi baik. Dengan begitu, investasi bisa berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

"Kita harus menjaga ekonomi kita, pelabuhan kita ramai, bandara kita ramai, pasar-pasar kita ramai, artinya daya beli kita cukup baik dan ini yang harus kita jaga supaya ekonomi kita betul-betul kondusif agar investasi masuk," kata dia.

Terakhir, Kamrussamad mengungkapkan DPR telah menjalin komunikasi antarlintas fraksi terkait putusan MK. Hasilnya, pimpinan fraksi di Parlemen sepakat untuk menampung aspirasi rakyat agar putusan MK menjadi rujukan dalam menyusun draft peraturan KPU (PKPU).

"Keinginan masyarakat menghendaki bahwa Pilkada 2024 merujuk pada keputusan MK karena itu pembahasan pada hari senin nantinya di Komisi II DPR, kami meyakini semua fraksi akan merujuk pada putusan MK dalam rangka menselaraskan PKPU sebagai tindak lanjut dari putusan MK," kata dia.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUUPilkada.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari 

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUUPilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons atas batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, pemerintah dalam posisi menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke ranah legislatif.

“Dengan DPR menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya maka kita mengikuti putusan (Mahkamah Konstitusi) karena tidak ada pilihan lain,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/8/2024).

Dia memandang ketakutan publik atas adanya manuver DPR dan partai politik yang mendukung pengesahan RUU Pilkada untuk tetap dilaksanakan hanya dramatisasi politik.

Menteri Supratman menyatakan sampai saat ini tidak ada rencana untuk membuat putusan MK dianulir.

“Bahwa ini sesuai harapan kita semua kan,” tuturnya.

Menkumham juga menyebut Presiden Jokowi menaruh perhatian besar atas besarnya gelombang penolakan terjadi di tengah masyarakat.

Namun dia memastikan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi kemarin bagian dari perjalanan demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas