Daftar CPNS 2024? Simak Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar
BKN umumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/.
Dilansir menpan.go.id, per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Jumlah tersebut, termasuk formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Dilakukan oleh Pelamar CPNS 2024
Selengkapnya, inilah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan bagi pelamar CPNS tahun 2024 yang dikutip dari akun resmi Instagram @bkngoidofficial.
1. Jika merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, mereka wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) Instansi.
2. Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
3. Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
4. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis Jabatan dalam satu periode seleksi.
Baca juga: 7 Instansi Pusat yang Buka CPNS 2024 untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Tak hanya itu, BKN merilis daftar kelompok yang bisa melamar CPNS 2024.
Kelompok yang Bisa Daftar CPNS 2024
1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis.
2. Tidak pernah dipidana penjara.
3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.